JURNAL NGAWI - Sebuah insiden tragis mengguncang perlintasan kereta api di Madiun pada hari Jumat (12/4/2024), ketika sebuah mobil Suzuki Carry ST 100 sp berwarna merah dengan nomor polisi N 1157 XL mengalami nasib buruk setelah tertabrak oleh kereta api Argo Semeru relasi Surabaya - Gambir.
Kejadian ini terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di km 153 637 antara Caruban-Babadan pada pukul 11.00 WIB.
PT KAI Daop 7 Madiun segera mengungkap penyebab di balik tragedi ini. Menurut Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo, kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian dari pengemudi mobil, Tarmuji, seorang warga Gading Permai, Pasuruan.
Tarmuji diketahui memaksa melintas perlintasan meskipun sudah dipatok. Mobil yang dikendarainya pun tersangkut dan akhirnya tertabrak oleh kereta api.
Baca Juga: Mobil Carry Tertabrak Kereta Api di Madiun: Beruntung Tak Ada Korban Jiwa
"Iya mobil tersangkut patok. Perlu diingat bahwa perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan," jelas Kuswardojo.
Menurut Kuswardojo, PT KAI telah berupaya meminta pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan yang tidak sebidang sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2007.
Dampak dari kecelakaan ini tak hanya terasa bagi kedua belah pihak yang terlibat, tetapi juga pada layanan kereta api.
Kereta api Argo Semeru mengalami keterlambatan 15 menit untuk perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun. Keterlambatan ini juga berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar - Pasarsenen yang mengalami keterlambatan selama 10 menit.