JURNAL NGAWI - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) sedang melaksanakan proses verifikasi ulang terhadap 61.750 kartu keluarga (KK) yang terancam diblokir.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin administrasi kependudukan dan upaya untuk mengatasi masalah kependudukan di Kota Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan bahwa jumlah KK yang terancam diblokir tersebut masih bisa berkurang setelah proses pengecekan ulang selesai.
"Sekarang kami masih melakukan pengecekan ulang lagi pada datanya, kemungkinan berkurang dari jumlah yang ada itu," ujar Eddy Selasa (6/6).
- Baca Juga: KPU Kota Surabaya Perkenalkan Maskot Si Mbois untuk Pilkada 2024
- Baca Juga: Pemkot Surabaya Segera Batasi Jumlah KK dalam Satu Rumah ini Alasannya
Setelah proses verifikasi rampung dan didapatkan jumlah KK yang seharusnya diblokir, Dispendukcapil akan melakukan sosialisasi kepada pihak kelurahan dan kecamatan.
Masyarakat yang KK-nya terancam diblokir akan diminta untuk mengklarifikasi status kependudukan mereka hingga 1 Agustus 2024.
"Warga dengan KK sekian posisinya di sini, kalau tidak sama harus pindah tetapi jika tercatat dan KK-nya masih di tempat itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan dan diketahui ketua RT/RW," jelas Eddy.
Jika pemilik KK tidak memenuhi panggilan klarifikasi di kelurahan maupun kecamatan, Dispendukcapil akan melaksanakan pemblokiran.
Proses verifikasi ini juga dilakukan untuk menangani temuan adanya satu rumah yang dihuni oleh banyak KK. Dalam beberapa kasus, petugas tidak menemukan pemilik KK di lokasi yang terdaftar.