Kementerian Agama Tetapkan Bimbingan Perkawinan sebagai Syarat Pernikahan

- 31 Maret 2024, 20:09 WIB
Ilustrasi menurunnya angka pernikahan sepanjang satu dekade terakhir.
Ilustrasi menurunnya angka pernikahan sepanjang satu dekade terakhir. /Freepik/RoyAax's/

JURNAL NGAWI - Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia baru-baru ini menetapkan kewajiban baru bagi calon pengantin sebelum mereka melangsungkan pernikahan. Kewajiban tersebut adalah mengikuti program Bimbingan Perkawinan atau yang disingkat sebagai Bimwin.

Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama telah menetapkan Bimwin sebagai syarat mutlak bagi calon pengantin sebelum mereka resmi menikah. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024.

Menurut Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, sosialisasi mengenai ketentuan ini akan berlangsung hingga bulan Juli 2024. "Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan dapat mencetak buku nikahnya hingga mengikuti program tersebut. Kemenag menyatakan bahwa Bimwin dianggap sebagai langkah menuju keluarga sejahtera di Indonesia.

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," tegas Suryo.

Lebih lanjut, Suryo menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan upaya untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia. "Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," tambahnya.

Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga serta mengurangi angka stunting di Indonesia****

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x