Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah: 29 April - 4-6 Mei

7 April 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi /PIXABAY/GDJ

JURNAL NGAWI - Libur dan cuti bersama tahun ini telah ditetapkan pemerintah yaitu pada 29 April - 4-6 Mei 2022.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Dirinya mengatakan bahwa untuk libur dan cuti bersama sudah diputuskan.

Baca Juga: Jadwal Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Korea Open 2022, Mulai 7 April Ini

"Sudah diputuskan (cuti bersama dan lebaran)," kata Muhadjir kepada media pada Rabu (6/4/2022).

Libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022 ini seakan membawa angin segar setelah sebelumnya libur dan cuti bersama sempat dihapus atau ditiadakan agar mengurangi mobilitas warga untuk mudik ke kampung halaman.

Pada tahun ini pemerintah telah mengijinkan masyarakat untuk mudik dan bepergian dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto Resmi Tinggalkan Persebaya Surabaya

Adapun seluruh ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Surat tersebut diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Seluruh masyarakat diharapkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Hansamu Yama Pranata Resmi Berlabuh ke Persija Jakarta, Jadi Pembelian Bek Terbaik

Imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak lengah untuk tetap waspada dikarenakan Covid-19 belum usai.

Perjalanan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat merupakan kunci utama untuk dapat mencegah dan mengurangi penularan virus Covid-19.***

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler