Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut sudah ditangani Polda Jawa Barat yang dilimpahkan ke kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada bulan November.
HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Baca Juga: Pengadilan Ungkap 4 Korban Pemerkosaan Oknum Guru di Bandung Telah Melahirkan 9 Bayi
Sedangkan Dakwaan Subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa diancam pidana 15 tahun penjara. Karena sebagai seorang pendidik, maka ada pemberatan hukuman menjadi 20 tahun penjara.***