Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Bisa Dihukum Kebiri

- 9 Desember 2021, 21:53 WIB
ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung.
ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung. /pixabay/

JURNAL NGAWI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru terhadap 12 santriwatinya. Selain hukuman 20 tahun, oknum itu bisa dijatuhi hukuman kebiri.

HW 36 tahun oknum guru di Kota Bandung Jawa Barat tega memperkosa anak didiknya sendiri. Aksi bejat yang sudah dilakukan sejak 2016 itu, mengakibatkan 9 korbannya hamil hingga melahirkan.

Menyoroti itu, Komisioner KPAI Retno Retno Listyarti mengatakan, hukum pemberatan bisa diberikan kepada HW. Pasalnya, ditempatnya anak-anak itu dititipkan sehingga hukuman bisa 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pengadilan Beri Hukuman Berat Oknum Guru Pemerkosa Belasan Santriwati

Tidak hanya itu, HW bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri karena kekerasan seksual kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan.

"Hakim harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Alasan lain HW layak dihukum kebiri, karena 12 korban masih anak-anak. Korban tentu mengalami trauma atas kejadian yang dilakukan oleh gurunya sendiri.

Baca Juga: Kasus Asusila Terhadap Santriwati Pesantren di Bandung, Kemenag Bicara Berikut

"Pelaku sangat layak dihukum kebiri. Korbannya masih anak-anak, dirusak masa depannya, dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali," kata Retno.

Halaman:

Editor: Zayyim Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x