AKBP Ferdy menjelaskan, selama penyelidikan sang sopir taksi online membantah jika telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pelaku berdalih perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Seperti dikutip dari pikiranrakyat.com, Ammarai Healthcare Assistance sebelumnya melaporkan bahwa seorang perawat di Jakarta telah menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh sopir taksi online.
Atas dugaan pemerkosaan oleh sopir taksi online GoCar, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi Purnomo mengatakan telah menonaktifkan oknum tersebut.
Setelah dilaporkan, pihak Polda Metro Jaya berhasil menangkap sopir taksi online yang telah perkosa seorang perawat tersebut.
Baca Juga: JADWAL Timnas Indonesia di Semifinal Piala AFF 2020, Simak Aturan Terbaru Hingga Lokasi Pertandingan
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Disclamer : artikel ini telah tayang di pikiranrakyat.com dengan judul "Roundup: Kronologi Lengkap Sopir Taksi Online Perkosa Perawat, Berawal Curhat hingga Diminta Ruqyah"***(penulis Nur Anisha/Pikiranrakyat.com)