JURNAL NGAWI - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 menegaskan fasilitas karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah hanya untuk pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar tamat studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah yang kembali dari penugasan.
"Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)," kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Hery Trianto dalam pernyataan di Jakarta, Selasa 21 Desember 2021
Baca Juga: KNKT Rilis Sepanjang 2021 Angka Kecelakaan Moda Pelayaran Naik
Hery menjelaskan bahwa ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf F No.4 poin g yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto pada 14 Desember 2021.
Pernyataan itu dikeluarkan setelah terjadi penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto-Hatta karena banyaknya yang kembali ke Tanah Air dalam waktu bersamaan. Sebagian besar dari mereka adalah pekerja migran dan sisanya pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.
Baca Juga: Tracing Kemenkes, Kasus Omicron Pertama Diduga Kuat Berasal dari WNI yang Datang dari Nigeria
Terkait hal tersebut, Satgas Covid 19 telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean. Sejak Minggu 19 Desember 2021 secara perlahan proses karantina berlangsung lancar.
Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. Mereka diminta menjalani karantina di akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.
Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Tiga Prinsip