JURNAL NGAWI - Tiga oknum prajurit TNI, yang terlibat kematian sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), hari ini Senin 3 Januari 2022 jalani proses rekonstruksi di lokasi kejadian perkara tabrakan maut, Nagreg, Kabupaten Bandung.
Ketiga oknum prajurit TNI itu yakni Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA. Ketiga prajurit ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.
Atas ketiga oknum TNI tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di instalasi tahanan militer di Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Jakarta, dan sekarang sudah pada tahapan proses rekonstruksi kejadian.
Lokasi jalannya proses rekonstruksi tersebut dilakukan di dua lokasi kejadian perkara berbeda.
Lokasi pertama yakni di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Senin 3 Januari 2022. Di lokasi ini merupakan tempat di mana Handi dan Salsabila ditabrak ketiga tersangka.
Lokasi kedua yakni jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah. Lokasi ini merupakan tempat di mana ketiga tersangka membuang jenazah Handi dan Salsabila ke sungai.
Kasus meninggalnya sejoli ini bermula ketika mobil yang ditumpangi tiga oknum prajurit TNI menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada Rabu 8 Desember 2021 waktu sore hari.
Baca Juga: Ini Nama 3 Oknum TNI yang Tewaskan Warga Nagreg Bandung, Hukuman Tegas Diberikan