Setelah dijelaskan terkait kasus pemerkosaan yang dialami R, oknum polisi tersebut justru melontarkan kata-kata yang membuat mental R down atau turun.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Beri Nama Ibu Kota Negara Indonesia yang Baru dengan 'Nusantara'
“Lha piye, penak?” ucap R menirukan kata-kata oknum personel polisi Polres Boyolali tersebut.
“Waktu mendapat ucapan tersebut saya langsung nge-down. Saya dapat kejadian seperti itu. Ditambah kata-kata tidak mengenakkan. Saya dapat musibah malah diomongin seperti itu, saya tambah sakit, malu, sudah jatuh tertimpa tangga, terus dikatain seperti itu,” keluh R.
Setelah mendapatkan perlakuan kata-kata tidak mengenakkan tersebut, R tidak melanjutkan laporannya di Polres Boyolali, R memilih melaporkan langsung ke Polda Jawa Tengah.
Saat R melapor ke Polda Jawa Tengah tidak sendiri, ia dibantu pengacara R, yaitu Hery Hartono. Hery mengatakan telah mengadukan oknum polisi di Polres Boyolali tersebut dengan dugaan pelanggaran etik dan profesi. Hery juga menjelaskan pengaduan tersebut sebagai pembuktian kalau hukum tidak tebang pilih.
“Agar masyarakat tahu kalau hukum ini tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas tajam ke bawah. Karena ada bukti kalau penegak hukum melakukan pelanggaran ya ternyata ada proses,” tambah Hery saat mendampingi R Senin 17 Januari 202.***