Simak ini Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Angkutan Umum Bus

- 10 April 2022, 21:00 WIB
Simak ini aturan terbaru dalam Mudik Lebaran 2022
Simak ini aturan terbaru dalam Mudik Lebaran 2022 /Pixabay/travelphotographer

JURNAL NGAWI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mematangkan berbagai persiapan mudik Lebaran 2022. Berbagai regulasi terus diketatkan, salah satunya ketentuan penggunaan bus pariwisata.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menemukan maraknya tawaran mudik dari para penyelenggara dengan menggunakan bus pariwisata.

"Mudah-mudahan dari operator atau Organda akan ada komitmen untuk memberantasnya, karena merugikan bus-bus yang sudah legal. Bus pariwisata untuk disewa mudik juga tidak boleh, ini saya tegaskan," kata Budi dalam keterangannya pada Minggu, 10 April 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kalah di Final Badminton Korea Open 2022, Fajar Rian Akui Kewalahan Atasi Pasangan Tuan Rumah

Menurut Budi, hal itu dilakukan untuk melindungi para PO bus sebagai penyelenggara utama mudik lebaran agar pemudik menggunakan angkutan mereka.

Kemudian, untuk menghindarkan para pemudik juga dari bus-bus pariwisata yang sudah tidak layak jalan.

Budi menjelaskan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga sebelumnya telah mengingatkan operator bus untuk siap dan bersedia menginvestasikan anggaran perusahaan untuk maintenance operasional.

Karena bisa saja terjadi komponen yang tidak dapat bekerja dengan baik entah itu rem atau mesin akibat dari bus-bus yang sudah lama vakum.

"Pengemudi juga harus dipastikan yang terampil, perlu peran serta dari operator untuk memastikan hal ini. Kesiapan bisnis harus diiringi faktor keselamatan, aman, dan nyaman," kata Budi.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x