Presiden Jokowi Ada Permainan Mafia Minyak Goreng Usai Orang Dalam Kemendag Ditetapkan Tersangka

- 20 April 2022, 15:23 WIB
Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng
Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng /Youtube/Setpres/

Saat pemerintah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan harga Rp14 ribu per liter, sontak keberadaan minyak goreng di pasaran akhirnya menjadi langka.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut HET minyak goreng kemasan dan melakukan subsidi minyak goreng curah.

Sehingga, masyarakat tetap bisa membeli dengan harga Rp14 ribu per liter.

Namun, Jokowi melihat kebijakan yang diambil pemerintah dalam beberapa minggu ini dinilai belum efektif untuk menurunkan harga minyak goreng.

"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kami tetapkan. Artinya, memang ada permainan," ujar Jokowi.

Baca Juga: Gudang Rudal Balistik Tochka-U Ukraina Dibombardir Rusia

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, adapun keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Dalam kasus tersebut, Dirjen Perdaglu Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terhadap komoditas CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng kepada beberapa produsen antara lain Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.***

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah