JURNAL NGAWI - Puluhan nara pidana (Napi) koruptor alias maling uang rakyat mendapatkan remisi dan bebas bersyarat jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menganggap remisi yang diberikan pada para koruptor hanya dengan alasan yang remeh temeh.
Mereka para maling uang rakyat itu mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat hanya karena donor darah, hingga pandai batik.
Hal itu bertolak belakang dengan apa yang mereka lakukan dengan tega mencuri uang rakyat untuk kepentingan pribadi.
"KPK memahami bahwa UU Pemasyarakatan itu memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 15 September 2022.
"Tetapi KPK memberikan garis bawah bahwa pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana, jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam lapas," tuturnya menambahkan.
Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya berharap pemberian remisi terhadap maling uang rakyat tidak hanya dilihat dari perilakunya selama menjalani masa tahanan.
Maling uang rakyat yang akan diberi remisi harus dipastikan juga perilakunya pada saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga berlangsungnya sidang.