MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Minimal Capres-Cawapres Begini Tanggapan Gibran

- 16 Oktober 2023, 15:11 WIB
Tok! MK Tampik Tuntutan PSI, Dibawah 40 Tahun Dianggap Belum Siap, Gibran Gagal Menjadi Cawapres.
Tok! MK Tampik Tuntutan PSI, Dibawah 40 Tahun Dianggap Belum Siap, Gibran Gagal Menjadi Cawapres. /Antarapoto.com/

JURNAL NGAWI - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gibran mengaku tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK dan tidak mengetahui hasil putusan tersebut.

Pada Senin (16/10/2023), Gibran menyampaikan, "Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)."

Menurut Wali Kota Surakarta, tidak ada lagi perdebatan yang perlu diadakan terkait penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres. Ia menyatakan, "Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)."

Baca Juga: Harbolnas 11.11 2023 Sebentar Lagi, Saatnya Mengamankan 7 Konsol Terbaik Berikut Ini

Baca Juga: Relawan Projo Resmi Dukung Prabowo Subianto sebagai Bacapres Pemilu 2024

Gibran juga meminta agar pertanyaan mengenai hasil putusan tersebut diajukan langsung kepada MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres.

Sementara itu, Gibran juga menanggapi istilah plesetan "Mahkamah Keluarga" yang muncul terkait dengan MK, karena Ketua MK Arief Hidayat adalah paman Gibran. Ia meminta agar istilah tersebut tidak digunakan lagi dan menambahkan, "Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah."

Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran menyatakan bahwa ia masih berfokus pada pembangunan di Kota Surakarta. "Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," kata Gibran.

Hingga berita ini ditulis, MK telah menolak dua gugatan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres, yaitu gugatan dari Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah