KPU Tidak Menyiapkan Rencana Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Calon Presiden

- 16 Oktober 2023, 15:24 WIB
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden /Instagram / mahkamahkonstitusi/

JURNAL NGAWI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa KPU tidak memiliki rencana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hasyim Asy'ari menyampaikan pandangannya di Media Center KPU RI pada hari Senin, menjelang putusan yang akan dikeluarkan oleh MK. Dia menegaskan bahwa KPU tidak mempersiapkan langkah-langkah khusus mengingat ada dua kemungkinan putusan, yakni dikabulkan atau ditolak.

"Kami belum menyiapkan apa-apa, berbagai macam kemungkinan ya, katakanlah kalau sebelum hari ini, ada yang memprediksi atau menganalisis kemungkinannya. Putusan kan dua, dikabulkan atau ditolak ya. Sehingga kami tidak menyiapkan apa-apa," ujar Hasyim.

Meskipun KPU tidak memiliki rencana khusus terkait putusan MK, pihaknya tetap memantau perkembangan sidang MK yang berkaitan dengan gugatan uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang dijadwalkan akan diputuskan pada hari tersebut.

Baca Juga: DOK! Resmi MK Tolak Permohonan Batas Usia Minimal Capres Cawapres

Baca Juga: MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Minimal Capres-Cawapres Begini Tanggapan Gibran

"Tentu kami dari tim KPU memantau, memonitor perkembangan persidangan," kata Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asy'ari juga mengungkapkan bahwa KPU sejak awal tidak diundang atau dilibatkan dalam perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa KPU tidak memiliki rencana khusus apabila gugatan tersebut dikabulkan.

Sebagai informasi tambahan, uji materiil norma batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh sejumlah pihak telah resmi ditolak oleh MK.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah