DOK! Resmi MK Tolak Permohonan Batas Usia Minimal Capres Cawapres

- 16 Oktober 2023, 15:16 WIB
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /Flickr/Charles Wiriawan

JURNAL NGAWI - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait syarat batas usia minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta pada hari Senin, 16 Oktober, MK menjelaskan bahwa pengaturan batas usia minimal untuk calon pemimpin negara berada dalam kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah dipersoalkan oleh PSI menentukan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia setidaknya 40 tahun. MK memutuskan bahwa gugatan PSI tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Hakim Konstitusi, Saldi Isra, "Dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya."

MK juga merujuk pada perdebatan yang terjadi dalam proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945 di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2000. Dalam risalah amandemen konstitusi, MPR sepakat bahwa batas usia merupakan materi yang akan diatur melalui undang-undang.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Minimal Capres-Cawapres Begini Tanggapan Gibran

Baca Juga: Kategori Infinity Tickets Konser Coldplay di Jakarta Akan Segera Di Buka, Simak Daftar Harga dan Cara Dapatkan

MK menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf q dalam UU 7/2017 tentang Pemilu adalah pelaksanaan dari Pasal 6 ayat 2 UUD 1945, sehingga tidak melampaui kewenangan pembuatan undang-undang.

MK juga menolak dalil PSI bahwa batas usia 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan.

Menurut MK, bahkan jika syarat usia tersebut diturunkan menjadi 35 tahun, syarat tersebut akan tetap menimbulkan persoalan.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah