Menteri Perdagangan Berikan Sinyal Penyelesaian Rafaksi Minyak Goreng, Tapi Kemenko Masih Diam

- 27 November 2023, 20:59 WIB
Warga Desa Pulau Kayu Aro di Sogok Minyak Goreng untuk memilih Kepada Desa
Warga Desa Pulau Kayu Aro di Sogok Minyak Goreng untuk memilih Kepada Desa /Jambian.id pikiran rakyat /

JURNAL NGAWI - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan sinyal bahwa proses penyelesaian selisih harga atau rafaksi minyak goreng sedang berada di tahap krusial di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Namun, Ketua Umum PAN ini mengungkapkan bahwa Kemenko Perekonomian belum memberikan tanggapan terkait suratnya mengenai pembahasan rafaksi minyak goreng. Politikus yang karib dipanggil Zulhas menjelaskan bahwa pembahasan dengan Kemenko Perekonomian menjadi krusial karena tidak ada landasan hukum pembayaran rafaksi.

Rafaksi minyak goreng muncul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2022, yang memaksa pengusaha menurunkan harga jual minyak goreng di ritel modern dari Rp 23.000 menjadi Rp 14.000.

Pemerintah berjanji untuk membayar selisih nilai tersebut melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang diatur dalam Permendag No. 3 Tahun 2022.

Baca Juga: 4 Anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari PKB Kembali Berlaga Di Pemilu 2024, Siapa Saja ?

Baca Juga: M5 Wild Card Mobile Legends, Ajang Kualifikasi Tim Baru untuk M5 World Championship Manila 2023

"Kami sudah kirim surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM untuk dibahas bersama, tapi sampai sekarang surat saya belum dijawab," ungkap Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR.

Para pengusaha minyak goreng sebelumnya telah mengirimkan data rafaksi senilai Rp 812 miliar, namun hasil verifikasi oleh PT Sucofindod menemukan bahwa utang sebenarnya hanya Rp 472 miliar menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim. Pemerintah menilai bahwa rafaksi yang harus diganti hanya setengah dari laporan pengusaha.

Zulhas telah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung dan Kemenko Polhukam, dan direkomendasikan untuk berdiskusi dengan Kemenko Perekonomian guna menyelesaikan piutang rafaksi tersebut.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah