Admin Sirekap Kpps Harus Tahu ! Begini Cara Mudah Registrasi dan Aktivasi Sirekap KPPS untuk Pemilu 2024

- 7 Februari 2024, 07:00 WIB
Sirekap KPU Tugasnya Apa? Berikut Panduan Lengkap Tata Cara Aplikasi Sirekap Pemilu 2024
Sirekap KPU Tugasnya Apa? Berikut Panduan Lengkap Tata Cara Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 /Tangkapan layar /Database PRMN

JURNAL NGAWI - Dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024, para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu memahami betapa pentingnya penggunaan aplikasi Sirekap.

Aplikasi ini tidak hanya memudahkan proses pengumpulan dan pengiriman data pemungutan suara, tetapi juga menjadi suatu keharusan bagi operator Sirekap.

Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah registrasi dan aktivasi Sirekap melalui handphone serta pentingnya aplikasi ini dalam memastikan kelancaran Pemilu.

Cara Registrasi dan Aktivasi Sirekap: Panduan Praktis untuk KPPS

1. Persiapkan Handphone dan Unduh Aplikasi

Sebelum memulai registrasi, pastikan handphone yang digunakan memenuhi persyaratan, seperti nomor WhatsApp aktif, RAM, dan memori internal yang cukup. Unduh aplikasi Sirekap Mobile 2024 dan Google Authenticator dari Play Store atau App Store.

Baca Juga: HP Android Cocok Buat KPPS Sirekap Harga 2 Jutaan RAM 6GB

2. Registrasi Akun Sirekap Melalui Telegram

  • Buka aplikasi Telegram dan cari SirekapPemilu2024bot.
  • Masukkan perintah format /activation NIK NomorHP (contoh: /activation 1234567890123456 081234567890).
  • Tunggu balasan bot yang berisi link aktivasi, lalu buka link tersebut di browser untuk verifikasi akun.

3. Login dan Aktivasi di Aplikasi Sirekap

  • Buka aplikasi Sirekap dan pilih Login sebagai Badan Adhoc.
  • Masukkan username dan password dari bot Telegram.
  • Pilih Januari – ppk di profil dan scan barcode menggunakan Google Authenticator.
  • Masukkan kode yang dihasilkan oleh Google Authenticator ke aplikasi Sirekap.

4. Unggah Hasil Pemungutan Suara

Setelah proses pemungutan suara selesai, unggah hasilnya ke aplikasi Sirekap:

  • Buka aplikasi Sirekap dan klik Unggah Hasil.
  • Pilih jenis pemilihan (misalnya, Presiden dan Wakil Presiden) dan masukkan data hasil pemungutan sesuai formulir C1.
  • Pastikan data akurat dan sesuai dengan dokumen asli.
  • Klik Simpan, dan aplikasi Sirekap akan mengirim data hasil pemungutan suara ke server KPU secara otomatis.

5. Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara

Setelah semua data berhasil diunggah, Anda dapat melihat rekapitulasi hasil pemungutan suara dengan menekan tombol Rekapitulasi di aplikasi Sirekap

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, registrasi dan aktivasi Sirekap melalui handphone dapat berjalan lancar. Pastikan selalu memeriksa koneksi internet saat mengunggah hasil pemungutan suara untuk memastikan data terkirim dengan sempurna. Penggunaan aplikasi Sirekap ini tidak hanya memudahkan anggota KPPS dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga mendukung transparansi dan kecepatan pengolahan data Pemilu 2024.

Dengan begitu, para anggota KPPS dapat memberikan kontribusi maksimal untuk kesuksesan Pemilu 2024. Semoga panduan ini membantu dan mempermudah proses kerja anggota KPPS dalam menggunakan aplikasi Sirekap dengan efisien dan efektif. Registrasi dan aktivasi yang lancar akan menjadi langkah awal yang penting untuk suksesnya pelaksanaan Pemilu.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah