JURNAL NGAWI - Dalam menjelang Pemilihan Umum 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengingatkan Komisi Pemilihan Penyelenggara Suara (KPPS) akan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam proses pemberian suara.
Pemilu tersebut akan menentukan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.
Berikut adalah poin-poin yang harus diprioritaskan oleh KPPS dalam menjalankan tugasnya:
1. Pengumuman Peserta Pemilu
KPPS diharapkan untuk secara berkala mengumumkan informasi terkait dengan peserta pemilu, termasuk calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah meninggal dunia. Hal ini penting agar proses pemilu berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Larangan Membawa Perekam Gambar dan Suara ke Bilik Suara
Dalam rangka menjaga keamanan dan keberlangsungan proses pemilihan, KPPS memperingatkan pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau alat perekam gambar dan suara lainnya ke dalam bilik suara. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta memastikan kerahasiaan dalam memberikan suara.
3. Prioritas Pemilih Khusus
Ketua KPPS diminta untuk memberikan prioritas kepada pemilih yang memiliki disabilitas, ibu hamil, atau lanjut usia dengan memberikan mereka akses untuk memberikan suara lebih awal. Langkah ini sejalan dengan prinsip inklusi dan keadilan dalam proses demokrasi.
Baca Juga: KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024
Dengan memperhatikan poin-poin tersebut, diharapkan proses pemilihan umum dapat berjalan lancar dan demokratis.