JURNAL NGAWI - Pemilu 2024 telah menjadi sorotan utama di Indonesia, dan di balik keriuhan demokrasi ini, terdapat perbedaan yang menarik terkait gaji antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di dalam negeri dan di luar negeri.
Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS untuk pemilu kali ini mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya.
Namun, yang menarik adalah perbedaan gaji antara KPPS di dalam negeri dengan KPPSLN di luar negeri.
Gaji petugas KPPS di dalam negeri dipatok sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilu. Dengan gaji Ketua KPPS mencapai Rp 1.200.000, Anggota KPPS Rp 1.100.000, dan Satlinmas Rp 700.000, mereka juga ditutupi biaya operasional dan transportasi selama masa kerja mereka yang berlangsung satu bulan.
Baca Juga: Petugas KPPS Wajib Mengingatkan Pemilih: Larangan Bawa Telepon Genggam dan Foto di Bilik Suara
Sementara itu, petugas KPPSLN di luar negeri mendapatkan bayaran yang jauh lebih besar, dengan Ketua KPPSLN menerima Rp 6.500.000, Sekretaris KPPSLN Rp 6.000.000, dan Satlinmas LN Rp 4.500.000.
Hal ini disesuaikan dengan biaya hidup yang lebih tinggi di luar negeri, serta risiko dan tantangan yang dihadapi oleh petugas KPPS di sana, seperti perbedaan budaya, bahasa, hukum, dan keamanan.
Masa kerja pun berbeda, di mana petugas KPPS di dalam negeri bekerja selama satu bulan, sementara yang di luar negeri bekerja selama tiga bulan. Kedua kelompok petugas ini juga harus melewati seleksi yang ketat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU RI.