JURNAL NGAWI - Sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemahaman yang mendalam tentang Kode Etik sangatlah penting.
Kode Etik ini tidak hanya menjadi landasan moral, tetapi juga menetapkan standar yang harus diikuti dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipahami oleh anggota KPPS mengenai Kode Etik yang diatur dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, serta No. 01/2012:
Baca Juga: 4 Poin Penting dalam Pelaksanaan Rapat Pemungutan Suara KPPS Harus Lakukan ini
-
Asas Mandiri dan Adil: Anggota KPPS diharapkan untuk bertindak secara independen dan adil tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun.
-
Asas Kepastian Hukum: Penyelenggaraan Pemilu harus berdasarkan pada hukum yang jelas dan pasti, sehingga tidak menimbulkan keraguan atau ketidakpastian.
-
Asas Jujur, Keterbukaan, dan Akuntabilitas: KPPS harus menjalankan tugasnya dengan jujur, transparan, dan siap dipertanggungjawabkan atas setiap tindakan yang diambil.
-
Asas Kepentingan Umum: Tindakan anggota KPPS haruslah selaras dengan kepentingan masyarakat secara luas, bukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
-
Asas Proporsionalitas: Setiap langkah yang diambil harus seimbang dan proporsional dengan tujuan yang ingin dicapai.