JURNAL NGAWI - Dalam rangka menyongsong pesta demokrasi terbesar di Indonesia, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) harus memahami secara detail bagaimana mengisi jumlah pemilih pada formulir Model C1 pada Pemilu 2024 yang akan digelar tepat satu minggu lagi, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024.
Sebagai bagian dari persiapan penting sebelum memulai rapat penghitungan suara, KPPS dituntut untuk mengisi data pemilih dan penggunaan surat suara dengan cermat dalam formulir Model C1.
Berikut adalah petunjuk yang harus diperhatikan oleh KPPS dalam mengisi jumlah pemilih:
Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Apa Saja Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu 2024? Cek di Sini
1. Mengisi Jumlah Pemilih Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KPPS harus mengisi jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan jumlah yang tertera dalam Salinan DPT (Model A.3 KPU) sesuai dengan jenis kelamin.
- Hal yang sama berlaku untuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), DPK (Daftar Pemilih Khusus), dan DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) yang masing-masing memiliki formulir khusus yang harus diisi dengan seksama.
2. Mengisi Jumlah Surat Suara yang Digunakan
- Selain jumlah pemilih, KPPS juga wajib mengisi jumlah surat suara yang digunakan. Hal ini harus sesuai dengan jenis surat suara untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diisi sesuai dengan jumlah yang ada di dalam kotak suara setelah dihitung.
Penting untuk ditekankan bahwa keakuratan dalam mengisi formulir Model C1 sangatlah krusial karena akan menjadi dasar dari penghitungan suara secara keseluruhan.
Dengan pemahaman yang mendalam terhadap proses pengisian jumlah pemilih pada formulir Model C1 ini, diharapkan KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik demi terciptanya Pemilu 2024 yang transparan dan berintegritas.
Dengan berita ini, kami berharap untuk memberikan panduan yang jelas dan akurat bagi KPPS serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya proses pengisian formulir Model C1 pada Pemilu 2024.***