Petugas KPPS Wajib Mengingatkan Pemilih: Larangan Bawa Telepon Genggam dan Foto di Bilik Suara

- 12 Februari 2024, 11:52 WIB
Anggota KPPS Harap Perhatikan ini Biar Tetap Segar Bugar saat Pemilu 2024 menurut Pakar Kesehatan.*
Anggota KPPS Harap Perhatikan ini Biar Tetap Segar Bugar saat Pemilu 2024 menurut Pakar Kesehatan.* /

JURNAL NGAWI - Dalam menyambut Pemilu yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, perhatian terhadap peraturan yang telah ditetapkan menjadi krusial. Salah satu peraturan yang harus diperhatikan dengan seksama adalah larangan membawa telepon genggam, mengambil foto, dan merekam video di bilik suara.

Peraturan ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Aturan tersebut mengamanatkan petugas Komisi Pemilihan Umum Sementara (KPPS) untuk mengingatkan pemilih tentang larangan tersebut.

"Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," demikian bunyi pasal dalam peraturan tersebut.

Selain larangan tersebut, panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga memiliki kewajiban untuk mengingatkan pemilih agar memeriksa dan meneliti surat suara dalam keadaan tidak rusak.

Larangan membawa telepon genggam dan alat perekam lainnya ke dalam bilik suara tidak hanya bertujuan untuk menjaga kerahasiaan suara pemilih tetapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum selama proses pemungutan suara.

Sebagaimana diatur dalam peraturan, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, para pemilih diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi pada hari pemungutan suara.

Dengan semakin dekatnya tanggal pelaksanaan Pemilu, penting bagi semua pihak, baik pemilih maupun petugas, untuk memahami dan mengikuti setiap aturan yang telah ditetapkan oleh KPU guna menjaga integritas dan validitas proses demokrasi di Indonesia.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah