Rumus Penghitungan Kursi DPR-DPRD Hasil Pemilu 2024: Metode Sainte Lague dan Ambang Batas Suara

- 16 Februari 2024, 19:18 WIB
Ini nomor urut partai pemilu 2024 nanti
Ini nomor urut partai pemilu 2024 nanti /Instagram KPU Bandar Lampung/

JURNAL NGAWI - Pemilu 2024 tengah memanas dengan partisipasi 18 partai politik yang memperebutkan jatah kursi di DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Masing-masing daerah pemilihan (dapil) memiliki alokasi kursi yang berbeda-beda, dan penghitungan kursi menggunakan Metode Sainte Lague, sebuah metode matematika yang telah menjadi acuan sejak Pemilu 2019.

Sejarah Metode Sainte Lague

Dikembangkan oleh pakar matematika Prancis, Andre Sainte Lague, pada tahun 1910, metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Di Indonesia, metode ini diadopsi untuk mengonversi perolehan suara partai peserta pemilu menjadi kursi di DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota.

Kriteria Parpol untuk Memperoleh Kursi

Berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold/PT) minimal 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Pasal 414 Ayat 2 UU Pemilu menegaskan bahwa seluruh parpol peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi, baik untuk DPR maupun DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.

Konsekuensi Tidak Memenuhi Threshold

Parpol peserta pemilu yang gagal memenuhi threshold perolehan suara sebesar 4 persen, tidak akan diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi DPR, sesuai dengan Pasal 414 Ayat 1 UU Pemilu.

Pembagian Kursi Menurut UU Pemilu

Proses pembagian kursi dimulai dengan parpol yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi 1. Selanjutnya, pembagian kursi dilakukan secara berurutan dengan bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya, sesuai dengan isi Pasal 415 Ayat 2 UU Pemilu.

Dengan demikian, metode penghitungan kursi menggunakan Metode Sainte Lague dan kriteria ambang batas perolehan suara menjadi kunci utama dalam menentukan perolehan kursi bagi parpol peserta pemilu.

Masyarakat dan para pemilih dapat mengikuti perkembangan penghitungan kursi secara berkala untuk mengetahui perwakilan partai politik di DPR dan DPRD sesuai dengan hasil Pemilu 2024. Stay tuned untuk informasi lebih lanjut!***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah