KPU Kabupaten Madiun Terima Ribuan Permohonan Pindah Pilih untuk Pemilu 2024

- 14 Februari 2024, 01:26 WIB
contoh formulir C hasil Pemilu 2024, link download contoh formulir C1, dan apa saja jenis-jenis formulir KPU 2024.
contoh formulir C hasil Pemilu 2024, link download contoh formulir C1, dan apa saja jenis-jenis formulir KPU 2024. /Tangkap layar Batam Pos/Lidiyawati Harahap

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tengah menghadapi gelombang permohonan pindah pilih yang signifikan untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024.

Ribuan permohonan tersebut didorong oleh beragam faktor, dengan mayoritasnya disebabkan oleh alasan pekerjaan di luar domisili.

Menurut Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun, Nur Wachid Nasrullah, "Mayoritas yang mengajukan pindah pilih ini karena alasan bekerja di luar domisili." Data resmi KPU mengindikasikan adanya 6.442 pemilih yang tercatat dalam DPTb, dengan rincian 2.195 pemilih pindah masuk dan 4.247 pemilih pindah keluar.

Baca Juga: Khofifah dan Emil Maju Lagi di Pilgub Jatim 2024, Masyarakat Banyuwangi Doakan Kesuksesan

Selain faktor pekerjaan, ada juga pemilih yang telah memindahkan domisili mereka ke luar daerah atau sebaliknya. Terdapat juga pemilih yang baru saja memulai karier di luar negeri atau pindah domisili di wilayah yang sama namun berbeda desa/kelurahan atau kecamatan.

"Ini menandakan tingginya partisipasi warga dalam pelaksanaan pemilu," ujar Wachid.

Meskipun pendaftaran DPTb telah ditutup, Wachid menegaskan bahwa ada tiga kategori masyarakat yang tetap dapat menyalurkan hak pilihnya. Pertama, mereka yang sudah terdaftar dalam DPT harus membawa formulir Model C pemberitahuan dan KTP elektronik.

Baca Juga: Anak Muda Di Ngawi Bisa Nonton Bioskop Gratis Setelah Mencoblos Pemilu 2024, Polres Bagikan 500 Tiket Gratis

Kedua, pemilih DPT yang telah mengajukan DPTb harus membawa formulir pindah memilih dan KTP elektronik. Ketiga, mereka yang termasuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) dapat menyalurkan hak pilih satu jam sebelum penutupan pemungutan suara di TPS, asalkan alamat pada KTP elektronik sesuai dengan TPS yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah