JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tengah menghadapi gelombang permohonan pindah pilih yang signifikan untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024.
Ribuan permohonan tersebut didorong oleh beragam faktor, dengan mayoritasnya disebabkan oleh alasan pekerjaan di luar domisili.
Menurut Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun, Nur Wachid Nasrullah, "Mayoritas yang mengajukan pindah pilih ini karena alasan bekerja di luar domisili." Data resmi KPU mengindikasikan adanya 6.442 pemilih yang tercatat dalam DPTb, dengan rincian 2.195 pemilih pindah masuk dan 4.247 pemilih pindah keluar.
Baca Juga: Khofifah dan Emil Maju Lagi di Pilgub Jatim 2024, Masyarakat Banyuwangi Doakan Kesuksesan
Selain faktor pekerjaan, ada juga pemilih yang telah memindahkan domisili mereka ke luar daerah atau sebaliknya. Terdapat juga pemilih yang baru saja memulai karier di luar negeri atau pindah domisili di wilayah yang sama namun berbeda desa/kelurahan atau kecamatan.
"Ini menandakan tingginya partisipasi warga dalam pelaksanaan pemilu," ujar Wachid.
Meskipun pendaftaran DPTb telah ditutup, Wachid menegaskan bahwa ada tiga kategori masyarakat yang tetap dapat menyalurkan hak pilihnya. Pertama, mereka yang sudah terdaftar dalam DPT harus membawa formulir Model C pemberitahuan dan KTP elektronik.
Kedua, pemilih DPT yang telah mengajukan DPTb harus membawa formulir pindah memilih dan KTP elektronik. Ketiga, mereka yang termasuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) dapat menyalurkan hak pilih satu jam sebelum penutupan pemungutan suara di TPS, asalkan alamat pada KTP elektronik sesuai dengan TPS yang bersangkutan.