JURNAL NGAWI - Pelawak legendaris Indonesia, Alfiansyah atau yang lebih dikenal sebagai Komeng, mendapatkan sorotan publik setelah memutuskan untuk turut serta dalam Pemilu 2024 sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar).
Kehadiran Komeng dalam arena politik mengundang perhatian luas, terutama setelah foto surat suara pemilihan yang menunjukkan namanya viral di media sosial pada hari pemungutan suara, kemarin.
Netizen pun ramai-ramai memberikan dukungan dan doa kepada Komeng setelah data menunjukkan bahwa ia unggul jauh dalam hasil sementara real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Barat.
Baca Juga: Rumus Penghitungan Kursi DPR-DPRD Hasil Pemilu 2024: Metode Sainte Lague dan Ambang Batas Suara
Hingga per 15 Februari 2024 pukul 08.00 WIB, Komeng memimpin perolehan suara pemilihan DPD di wilayah tersebut dengan meraih lebih dari 8 persen suara berdasarkan 31,68 persen hasil penghitungan yang telah masuk ke sistem real-count KPU.
Keberhasilan Komeng ini tidak hanya memicu kegembiraan di kalangan penggemar, tetapi juga memantik pertanyaan tentang berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterimanya jika terpilih sebagai anggota DPD dari Dapil Jawa Barat.
Menurut peraturan yang berlaku, besaran gaji dan tunjangan anggota DPD setara dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa hak keuangan dan administratif anggota DPD sejajar dengan anggota DPR.
Baca Juga: Mengejutkan! Suara Prabowo-Gibran Memimpin Jauh Di Kandang Banteng Ngawi