JURNAL NGAWI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengakui adanya kesalahan konversi data pemungutan suara di 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kesalahan tersebut terjadi dalam proses konversi ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang merupakan alat bantu untuk memindai hasil perhitungan suara dari formulir C Hasil.
"Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor, itu tadi ada di 2.325 TPS," ungkap Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis 15 Februari.
Menurut Hasyim, data yang tidak akurat tersebut telah teridentifikasi oleh sistem, dan langkah koreksi sedang diambil untuk menyelaraskan Sirekap dengan formulir C1.
Baca Juga: Klarifikasi KPU: Unggahan Hasil Perhitungan Suara Pemilu di Luar Negeri Di Tik Tok Hoaks
"Itu sudah teridentifikasi oleh sistem, dan sudah diminta melakukan koreksi terhadap konversi yang salah tersebut, supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir," tambahnya.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).
"Setiap akun KPPS diberikan dua akun, jadi langkah mitigasinya ada. Nanti dalam waktu dekat, KPU akan melakukan perbaikan," kata Betty.
Baca Juga: Surat Suara Pilpres 2024 Tercoblos di Malaysia: KPU Ungkap 1.972 Dicoblos Orang Tak Berwenang