Anggota DPR Jabat 5 Tahun, Berapa Besaran Uang Pensiunan Mereka Setelah Tak Menjabat Lagi?

- 17 Februari 2024, 19:27 WIB
Ilustrasi Rincian Gaji dan Tunjangan yang diterima Anggota DPR.
Ilustrasi Rincian Gaji dan Tunjangan yang diterima Anggota DPR. /Pixabay/Mohamed_hassan//

JURNAL NGAWI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah figur kunci dalam pemerintahan Indonesia.Namun, ketika masa jabatan mereka berakhir, pertanyaan muncul: berapa besar uang pensiun yang mereka terima?

Sebuah tinjauan mendalam atas regulasi dan pembayaran pensiun bagi mantan anggota DPR dapat memberikan gambaran yang lebih jelas.

Rincian Pensiun: Menurut UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, besarnya pensiun pokok berkisar antara 6% hingga 75% dari dasar pensiun, dihitung berdasarkan masa jabatan selama lima tahun.

Baca Juga: Rumus Penghitungan Kursi DPR-DPRD Hasil Pemilu 2024: Metode Sainte Lague dan Ambang Batas Suara

Pembayaran dan Ketentuan: Pembayaran pensiun dilakukan penuh selama anggota DPR masih sehat, dengan dana pensiun dihentikan setelah meninggal dunia. Namun, pensiun masih akan diberikan kepada pasangan hidup, meskipun dengan jumlah yang lebih sedikit. Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengatur pembayaran pensiun sebesar 60% dari gaji pokok.

Tunjangan Hari Tua (THT): Selain pensiun, mantan anggota DPR juga menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta, yang dibayarkan satu kali.

Perhitungan Besaran Pensiun: Berdasarkan perhitungan, mantan anggota DPR yang merangkap sebagai ketua dapat menerima pensiun sebesar Rp 3,02 juta dari gaji pokok Rp 5,04 juta. Sedangkan untuk wakil ketua DPR, pensiunnya sebesar Rp 2,77 juta per bulan. Mantan anggota DPR tanpa jabatan akan menerima pensiun sebesar Rp 2,52 juta, yang sebelumnya Rp 4,20 juta per bulan.

Dari pembahasan ini, terlihat bahwa besaran uang pensiun bagi anggota DPR setelah tak menjabat lagi cukup bervariasi, tergantung pada masa jabatan dan posisi yang diemban selama bertugas.

Rinciannya diatur dalam undang-undang dan peraturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme dan besaran pensiun ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x