Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid: Kemenag Menegaskan Tidak Ada Larangan

- 18 Maret 2024, 03:07 WIB
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. /Foto: Kemenag.go.id

5. Turki: Di negara yang dipimpin oleh Erdogan ini, penggunaan pengeras suara diperbolehkan hanya saat azan dan khutbah Shalat Jumat. Volume azan dan khutbah masjid juga diatur agar tidak terlalu keras.

6. Suriah: Negara ini juga memiliki aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, di mana pengeras suara luar hanya diperbolehkan untuk azan. Sementara itu, khutbah Jumat atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam.

Dengan adanya berbagai aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan tempat ibadah lainnya di berbagai negara, Kemenag Indonesia menegaskan bahwa aturan yang dikeluarkan bukanlah larangan, melainkan upaya untuk mengatur dan menyesuaikan penggunaan pengeras suara demi menjaga kenyamanan dan ketertiban dalam kegiatan keagamaan.****

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah