JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa para calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih harus mundur dari jabatannya jika maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Kamis (18/4/2024).
Ketentuan tersebut diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Baca Juga: KPU Pastikan Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Berbeda dengan Pemilu 2024
Perlu dicatat bahwa KPU RI saat ini belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Menurut Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR akan dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK mengenai tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil).
Namun, jika terdapat sengketa pada suatu dapil, KPU harus menunggu hingga MK menyelesaikan sidang sengketa tersebut, yang diperkirakan akan berlangsung sekitar bulan Juni 2024.
Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 dijadwalkan akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Baca Juga: KPU Resmi Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota
Ketegasan KPU RI dalam menegakkan aturan ini diharapkan dapat memastikan integritas dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah, serta menjaga independensi dan keberpihakan anggota legislatif yang terpilih dalam menjalankan tugasnya.***
Editor: Hafidz Muhammad Reza