Ngawi Jawa Timur Segera Bangun Mall? Simak Penjelasan Lengkap Tentang Mal Pelayanan Publik

27 Januari 2022, 08:23 WIB
Tahun ini rencananya Kabupaten Ngawi Jawa Timur akan membangun Mal Pelayanan Publik yang akan meningkatkan ekonomi serta kemudahan perizinan di kota tersebut. /Instagram @masonyanwar

JURNAL NGAWI - Kabupaten Ngawi Jawa Timur segera memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), banyak yang masih salah paham.

Rencana pembangunan mall di Kabupaten Ngawi Jawa Timur dibeberkan oleh sang Bupati, Ony Anwar Harsono.

Melalui akun instagram pribadinya @masonyanwar mengunggah beberapa foto koordinasi Bupati Ngawi dengan dinas Pekerjaan Umum Ngawi, Rabu 26 Januari 2022.

"Mohon dukungan dan doa restu dulur semua, semoga tahun ini kita bisa mempunyai Mal Pelayanan Publik (MPP)," tulis bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.

Alhamdulilah tadi pagi saya berkoordinasi dengan dinas Pekerjaan Umum Ngawi untuk melihat sejauh mana, detail engineering design serta kesiapan anggaran dari dinas PU, untuk memulai pembangunan MPP di kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Mengenal Menara Saidah Jakarta Selatan, Belakangan Viral Karena Cerita Horornya

Dan Insyaallah tahun ini bisa diwujudkan.

Nantinya MPP ini akan di bangun di barat kartonyono seluas -+ 1500 M² dan 3 Lantai yang akan di tempati oleh 28 Pelayanan, Perizinan baik dari pemerintah atau instansi vertikal serta akan ada ruang business center, pelayanan investasi, Rooftop dan beberapa ruang lainnya.

Semoga pembangunan MPP dapat berjalan lancar dan bermanfaat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Ngawi.

Caption foto pada unggahan Ony Anwar itu dibanjiri komentar netizen yang mengira Mall yang dimaksudkan adalah Mall plaza layaknya di kota-kota besar.

'Jangan lupa bioskop nya yang paling top ya pak biar nonton nya gak jauh-jauh,' komentar salah satu netizen.

Apa itu Mal Pelayanan Publik?

Dilansir dari kemenkeu.go.id, Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu bentuk percepatan integrasi layanan publik yang makin ditingkatkan fungsi layananannya dengan berbagai kemudahan.

“Kementerian PANRB terus mendorong seluruh instansi melakukan transformasi pelayanan publik salah satunya melalui MPP,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (08/07).

Baca Juga: Persinga Ngawi Perkuat Lini Sambut Perhelatan Liga 3 Nasional 2021-2022

Hingga Juni 2021, sebanyak 43 MPP telah beroperasi di seluruh Indonesia. Sepuluh diantaranya diresmikan pada 2021. Selain itu, Kementerian PANRB juga telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) MPP Tahun 2021 bersama 38 pemerintah daerah (Pemda) yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 128/2021.

Salah satu daerah paling dekat dari Kabupaten Ngawi yang sudah memiliki Mal Pelayanan Publik adalah Kabupaten Bojonegoro.

Dilansir dari bojonegorokab.co.id, berikut penjelasan tugas pokok, dan fungsi dari Mal Pelayanan Publik.

Secara umum MPP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan perijinan non perijinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan BUMN / BUMD / Swasta kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.

TUGAS SUB UNIT TATA USAHA

Sub Unit Tata Usaha mempunyai tugas :

Menyusun perencanaan kegiatan MPP;

Melaksanakan urusan administrasi, surat menyurat, dan kearsipan kantor;

Melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan peralatan kantor;

Melaksanakan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan; dan

Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan tugas.

TUGAS SUB UNIT PROGRAM DAN INFORMASI

Sub Unit Program dan Informasi mempunyai tugas :

Menerima dan memproses pengaduan;

Melaksanakan pemberian pelayanan informasi dan publikasi;

Melaksanakan monitoring dan mengendalikan berjalannya program aplikasi;

Melaksanakan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas;

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala MPP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Wisata Alam di Ngawi, Air Terjun Pengantin Sampai River Tubing Jangan Sampai Dilewatkan

TUGAS SUB UNIT PELAYANAN

Sub Unit Pelayanan mempunyai tugas :

Melaksanakan pengelolaan pelayanan loket yang terdiri atas loket penerimaan, loket pengambilan, dan loket kasir / bank;

Melaksanakan pengawasan terhadap kelancaran pelayaran loket;

Melaksanakan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas;

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala MPP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

FUNGSI MPP

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, MPP mempunyai fungsi :

Perencanaan di bidang pelayanan perizinan / rekomendasi / surat keterangan;

Pelaksanaan pelayanan yang dilaksanakan di MPP;

Pelaksanaan koordinasi dengan SKPD lain yang terkait dengan standar pelaksanaan pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan;

Pelaksanaan pelayanan publikasi dan informasi;

Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga MPP; dan

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pembuatan laporan pelaksanaan tugas.

Baca Juga: Tak Ingin Kena Serangan Jantung Seperti Anak Nurul Arifin? Hindari 9 Makanan ini

Itulah penjelasan tentang Mal Pelayanan Publik (MPP) dimana Kabupaten Ngawi akan membangunnya mulai tahun ini.***

 

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler