JURNAL NGAWI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun memberikan remisi khusus keagamaan terhadap puluhan narapidana pada Natal tahun ini.
Informasi yangdihimpun jurnalngawi-pikiranrakyat.com, total ada 45 narapidana (napi) yang mendapatkan remisi di Lapas kelas I Madiun. 27 diantaranya merupakan Napi yang beragama kristiani dan katolik.
Surat Keputusan (SK) Remisi diberikan saat misa atau kebaktian di Gereja Paulus Lapas Kelas I Madiun, Sabtu (25/12).
Baca Juga: Spesial Hari Natal 2021, Ini Sejarah Awal Mula Peringatan Hari Natal Disebut Pesta Epifania
Kepala Bidang Pembinaan Lapas I Madiun, Agus Salim mengatakan, syarat mendapat remisi diantaranya berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif.
"Remisi ini tentu membantu pengurangan hukuman agar mereka segera cepat pulang, berkumpul bersama keluarga dan kembali ke masyarakat," ujarnya.
Sementara itu seorang napi penerima remisi, Renata Anastasya Dimara bersyukur mendapat remisi khusus natal selama satu bulan. Perempuan berusia 33 tahun asal Kota Madiun ini, sebelumnya oleh pengadilan negeri divonis tiga tahun penjara. Melalui pemberian remisi itu, ia berharap bisa segera pulang berkumpul bersama keluarga.
"Dua tahun yang lalu saya merayakan natal di rumah, tahun kemarin saya Natalan di Polres, dan tahun ini saya merayakan disini (Lapas.red). Beribadah dan berkumpul bersama teman-teman, walaupun memang berbeda rasanya. Jadi saya ibaratkan ini keluarga kedua saya disini. Semoga tahun ini menjadi Natal terakhir saya disini sehingga tahun depan bisa berkumpul dan merayakan Natal bersama keluarga," ucapnya.