JURNAL NGAWI - Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang dipaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan ketidakseimbangan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian tersebut termuat di dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009.
Berikut Jenis-jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota
Pajak Kabupaten/Kota
1. Pajak Hotel
Pajak Hotel merupakan dana/iuran yang dipungut atas penyedia jasa penginapan yang disediakan suatu badan usaha tertentu yang jumlah ruang/kamarnya lebih dari 10.
Pajak tersebut dikenakan atas fasilitas yang disediakan oleh hotel tersebut.
Tarif pajak hotel sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan.
2. Pajak Restoran
Pajak Restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Tarif pajak restoran sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.