Jenis dan Tarif Pajak Daerah Kabupaten Kota

- 26 Februari 2022, 19:43 WIB
Jenis dan Tarif Pajak Daerah Kabupaten Kota
Jenis dan Tarif Pajak Daerah Kabupaten Kota /Jurnal Ngawi /

JURNAL NGAWI - Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang dipaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan ketidakseimbangan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian tersebut termuat di dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009.

Berikut Jenis-jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota

Pajak Kabupaten/Kota
1. Pajak Hotel

Pajak Hotel merupakan dana/iuran yang dipungut atas penyedia jasa penginapan yang disediakan suatu badan usaha tertentu yang jumlah ruang/kamarnya lebih dari 10.

Pajak tersebut dikenakan atas fasilitas yang disediakan oleh hotel tersebut.

Tarif pajak hotel sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan.

2. Pajak Restoran

Pajak Restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Tarif pajak restoran sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah