JURNAL NGAWI - Ada 3 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Ngawi yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
KPU Ngawi melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah Parpol peserta Pemilu 2024.
Divisi Teknis KPU Ngawi, Aman Ridho mengatakan, ada 7 Parpol yang dilakukan verifikasi faktual.
Mereka adalah Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Buruh.
Namun hanya 4 Parpol yang memenuhi syarat, sedangkan 3 Parpol berstatus BMS.
"Di Ngawi terdapat tujuh parpol yang harus dilakukan verifikasi faktual untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. Dari jumlah itu, empat parpol dinyatakan memenuhi syarat dan tiga parpol ditemukan belum memenuhi syarat," kata Ridho dikutip dari Antara.
Ridho mengatakan, tiga parpol yang belum memenuhi syarat tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Menurutnya dalam proses Verfak tim KPU melakukan pengecekan mulai dari struktur kepengurusan parpol, seperti ketua, sekretaris, bendahara, dan sampel anggota di daerah yang sesuai dengan data yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Editor: Zayyin Multazam Sukri