8 Pengedar Narkoba di Ngawi Berhasil di Ringkus, Polres Ngawi Ungkap Modus Operandi Mereka

- 18 Februari 2023, 07:29 WIB
Ungkap 8 tersangka pengedar narkoba di ngawi
Ungkap 8 tersangka pengedar narkoba di ngawi /JurnalPolri

JURNAL NGAWI - Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, membeberkan hasil pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di depan ruang Humas Polres Ngawi, pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Berdasarkam 6 (enam) laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Polres Ngawi Polda Jatim dengan 8 tersangka yang diamankan adalah KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi.

Dari delapan tersangka yang digelar dalam konferensi pers hanya empat tersangka yang ditampilkan, sedangkan empat tersangka lainnya menjalani rehabilitasi di Nganjuk.

“Dari 8 tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya 4, karena yang 4 sedang direhabilitasi di Nganjuk, dengan modus operandinya untuk konsumsi diri sendiri yakni KK, TH, RAP dan MTG,” tutur Kapolres Ngawi.

Iya menambahkan bahwa 8 tersangka tersebut berdomisili sesuai dengan KTP adalah warga Kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Shin Tae-yong Enggan Maafkan Thomas Doll, Usai Sebut Pelatih Timnas Indonesia itu Badut

Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain

“Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain,” ucap Kapolres saat konferensi pers siang tadi.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x