8 Pengedar Narkoba di Ngawi Berhasil di Ringkus, Polres Ngawi Ungkap Modus Operandi Mereka

- 18 Februari 2023, 07:29 WIB
Ungkap 8 tersangka pengedar narkoba di ngawi
Ungkap 8 tersangka pengedar narkoba di ngawi /JurnalPolri

Delapan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba baik jenis sabu dan Pil Koplo serta ada juga yang pengguna.

Baca Juga: Alami Penipuan Lewat HP? Gunakan Metode STAR ini Caranya

“Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram sabu siap edar,” tutup Kapolres Ngawi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ancaman hukuman delapan tersangka berbeda-beda, terkait pasal yang diterapkan.

Baca Juga: WASPADA! Modus Penipuan Bantuan Pembangunan Masjid di Ngawi Lewat Media Sosial Atas Nama Pemda

Salah satunya adalah ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, dengan penerapan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah