Investasi Kripto Legal dan Ilegal yang Diperdagangkan, Pemerintah Perketat Pengawasan

- 15 Februari 2022, 10:40 WIB
Investasi Kripto Legal dan Ilegal yang Diperdagangkan, Pemerintah Perketat Pengawasan
Investasi Kripto Legal dan Ilegal yang Diperdagangkan, Pemerintah Perketat Pengawasan /Jurnal Ngawi/Gambar ilustrasi pixabay

JURNAL NGAWI - Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan hukum terhadap setiap aset kripto yang perdagangan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk kripto harus dikirim ke Bappebti.

Baca Juga: Indra Kenz Crazy Rich Medan Bakal Diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri Terkait Dugaan Investasi Bodong

Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat digunakan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan pertama-tama harus dilakukan terlebih dahulu kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan."

Tambahnya lagi, "Penetapan aset kripto dilakukan melalui penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Investasi Fiktif Pengadaan Alat Kesehatan

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat dicapai di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aset Kripto yang dapatda di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Dipergangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah