Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba  2,6 Kg, Berikut Cerita Pengungkapannya

- 6 Januari 2022, 16:33 WIB
Kapolresta Malang Kota saat konferensi pers
Kapolresta Malang Kota saat konferensi pers /Jurnal Ngawi/Gambar Humas

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

Dengan adanya pengungkapan sabu 1,04 kg tersebut, Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda. Serta pengungkapan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda, terang Kombespol Budi.***

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah