Polisi Polres Tulungagung Amankan 5 Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu, Satu Circle Pengedar dan Pengguna

- 1 September 2022, 07:52 WIB
Pelaku yang diamankan oleh Polres Tulungagung
Pelaku yang diamankan oleh Polres Tulungagung /Polres Tulungagung/Tribratanews.tulungagung

Awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada pesta narkoba di wilayah Jepun Kabupaten Tulungagung, setelah polisi melakukan upaya penyelidikan dan diperoleh informasi ada kegiatan pesta narkoba di sebuah rumah kos masuk Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Berbekal informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung melakukan penyidikan guna melakukan pengungkapan terhadapa para pelaku pengedar narkoba.

Baca Juga: Cara Mengurus SKCK di Polres Tulungagung, Syarat Pengurusan Baru dan Perpanjangan, Waktu Layanan dan Biaya

Dari upaya tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku masing-masing dengan inisial DR, TC dan PSN serta inisial YRHS dan inisial TE.

Dari tangan tersangka DR, TC dan PSN petugas berhasil mengamankan 1 (satu) poket shabu dengan, berat 0.20 gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa, shabu dengan berat 1.76 gram, 1 (satu) kotak warna coklat, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) pack plastik klip, 2 (dua) skrop sedotan, 4 (empat) sedotan plastic, 2 (dua) korek api, 1 (satu) tutup botol, 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam, 1 (satu) tas warna putih biru, 1 (satu) Hp Vivo warna biru, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah HP mek Iphone 6S warna silver.

Sedangkan tersangka dengan inisial YRHS dan TE petugas berhasil mengamankan 1 (satu) poket shabu dengan berat 3.20 gram, 1 (satu) poket shabu dengan berat 0.50 gram, 2 (dua) buah skrop shabu dari sedotan, 1 (satu) buah besi pembersih, telinga sebagai pembersih pipet kaca, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak plastik warna coklat, 1 (satu) HP merk Samsung warna putih,1 (satu) HP merk Vivo warna biru muda.
Terhadap 5 (lima) tersangka dengan inisial DR, TC, PSN YRHS dan TE dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.***

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah