Manfaatkan! Ini Layanan Khusus bagi Penyandang Disabilitas dalam Membuat SIM di Polres Malang

- 4 September 2022, 08:40 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto: Dok. Istimewa/Net)
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto: Dok. Istimewa/Net) /

JURNAL NGAWI - Dapatkan layanan khusus dalam membuat SIM, ini ketentuan bagi penyendang disabilitas yang hendak membuat SIM di Polres Malang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Malang melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Malang termasuk kepada penyandang disabilitas yang akan mengajukan permohonan penerbitan SIM.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan pihaknya akan memberikan perhatian khusus pada penyandang disabilitas.

“Kita akan melayani secara khusus bagi mereka, mulai dari kedatangan, proses hingga mereka kembali pulang,” terangnya, Jumat (2/9/2022) melansir dari tribratanews.malang situs resmi Polres Malang.

Baca Juga: Timbun Ribuan Liter Pertalite, 2 Pelaku Diamankan Polisi Polres Nganjuk

 

Satpas telah menyiapkan sarana dan prasarana maupun fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, mulai dari parkir khusus yang mudah untuk diakses, loket khusus, dan toilet khusus.

Bahkan tidak hanya fasilitas dan sarana prasarana saja, namun juga pelayanan yang akan diberikan bagi penyandang disabilitas dengan menyiapkan petugas yang akan membantu dan mendampingi setiap perpindahan tempat saat proses pembuatan SIM.

“Kita akan menempatkan petugas khusus bagi mereka mulai dari tempat parkir, untuk menjemput dengan membawa kursi roda dan mendampingi proses penerbitan SIM hingga kembali lagi ke kendaraannya,” kata Agnis.

Baca Juga: 6 Titik Kecamatan di Bondowoso Krisis Air, Polisi Polres Bondowoso Bantu Suplay Air Bersih

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah