Dua Petugas Kpps Meninggal Di Ponorogo, KPU Siapkan Santunan hingga 30 Juta Rupiah

- 16 Februari 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi - Meninggal dunia
Ilustrasi - Meninggal dunia /Karawangpost/Foto/Pixabay-soumen82hazra

JURNAL NGAWI - Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo setelah dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meregang nyawa dalam rangkaian Pemilu 2024.

Dian Puji Lestari (40) dari Kelurahan Kertosari dan Danang Arya Saputra (20) dari Desa Ngendut, Kecamatan Balong, harus mengakhiri perjalanannya di dunia ini dalam tugas mulia mereka.

Menurut Munajat, Ketua KPU Ponorogo, Dian Puji Lestari meninggal setelah mengikuti Bimbingan Teknis KPPS pada bulan Januari lalu, sebelum proses pemungutan suara dimulai.

Sementara Danang Arya Saputra meninggal karena kecelakaan tragis. "Ini adalah kehilangan besar bagi kami, mereka adalah pilar penting dalam penyelenggaraan Pemilu," ujarnya dengan nada haru pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Anggota KPPS di Magetan Meninggal Diduga Akibat Kelelahan

Dalam upaya memberikan penghormatan terakhir dan bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan, KPU Ponorogo telah mempersiapkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Keluarga mereka akan menerima santunan sekitar 30 jutaan, yang telah kami proses dan diajukan ke KPU Provinsi," jelas Munajat.

Tindakan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Santunan ini diberikan kepada anggota badan Adhoc yang mengalami musibah seperti kecelakaan atau meninggal saat bertugas.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah