Menteri Tjahjo Kumolo; di 2022 Pemerintah Hanya Merekrut Pegawai PPPK, Ini Penjelasannya

18 Januari 2022, 21:03 WIB
Gambar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo /Jurnal Ngawi/Gambar Humas

JURNAL NGAWI – Pemerintah saat ini tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan dari Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” jelas Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Mulai Besok Harga Minyak Goreng Dipatok Rp14000 di Seluruh Indonesia

Menteri Tjahjo mengemukakan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” lanjut Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, bahwa keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Baca Juga: Perempuan Hendak Lapor Kasus Perkosaan Malah Dilecehkan Oknum Polisi, Kronologi Polda Copot Oknum Tersebut

Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Tjahjo mengungkapkan, dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.

Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karena Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Kapal Pengangkut TKI Ilegal Asal Indonesia Kecelakaan, 6 Orang Selamat 7 Lainnya Masih Hilang

Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.

“Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi Seleksi CASN 2022 ini,” ungkap Tjahjo.

Perubahan lainnya adalah dengan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sepenuhnya, diperlukan adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini di semua instansi pemerintah.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Beri Nama Ibu Kota Negara Indonesia yang Baru dengan 'Nusantara'

Oleh karena itu, Seleksi CASN Tahun 2022 difokuskan pada tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan.***

Editor: Anwar Thohir

Tags

Terkini

Terpopuler