KPU Jawa Tengah Siap Buka Pendaftaran PPK Dan PPS Di Pilkada 2024, Simak Besaran Gajinya

22 April 2024, 19:20 WIB
Potret Logo KPU /Rovin

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) secara resmi mengumumkan rencananya untuk membuka pendaftaran bagi badan ad hoc yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tahapan pertama yang akan dibuka adalah pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), disusul oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, menjelaskan bahwa proses pendaftaran ini terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat, baik yang memiliki pengalaman sebelumnya maupun yang tidak.

Penerimaan pertama akan dimulai untuk PPK, dengan pengumuman pendaftaran yang dijadwalkan pada Selasa, 23 April, dan akan berlangsung hingga pelantikan pada 17 Mei mendatang.

Baca Juga: Pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih untuk Periode 2024-2029

Dalam keterangannya, Muslim Aisha juga menyoroti proses pendaftaran untuk PPS, yang akan melibatkan total 25.689 orang mengingat adanya tiga PPS di setiap kelurahan atau desa di Jateng yang berjumlah 8.163.

Sementara untuk KPPS, pembentukannya masih menunggu konfirmasi terkait jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan ada di Jateng. Perlu diperhatikan bahwa dalam Pilkada, setiap TPS dapat melayani hingga 600 pemilih, berbeda dengan Pilpres dan Pileg yang maksimal melayani 300 pemilih per TPS.

Baca Juga: KPU Pastikan Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Berbeda dengan Pemilu 2024

Menanggapi gaji bagi anggota badan ad hoc, Anggota KPU Jateng Divisi Data dan Informasi, Paulus Widyantoro, menegaskan bahwa gaji untuk PPK dan PPS selama Pilkada akan sama seperti gaji yang diterima saat Pilpres dan Pileg.

Gaji tersebut akan dialokasikan dari dana KPU Jateng. Ketua PPK akan mendapat honor sebesar Rp 2,5 juta per bulan, sementara anggota PPK akan mendapat Rp 2,2 juta. Untuk PPS, ketua akan mendapat Rp 1,5 juta dan anggota Rp 1,3 juta.

Adapun untuk KPPS, honorariumnya akan diserahkan oleh kabupaten/kota, dengan ketua KPPS mendapat Rp 900 ribu, anggota Rp 850 ribu, dan petugas ketertiban Rp 650 ribu.

Paulus juga menekankan bahwa pelaksanaan Pilkada tidak sekompleks pelaksanaan pemilu, karena surat suara hanya berjumlah dua dan semuanya berbentuk gambar.

"Pelaksanaan Pilkada jangan dibayangkan serumit pelaksanaan pemilu, karena surat suaranya hanya dua dan semuanya bentuk gambar, surat suara pilgub dan surat suara Pilbup atau Pilwakot. Maka kalau Pilkada biasanya jam 4 (sore) itu sudah banyak yang selesai," pungkasnya.

Dengan pembukaan pendaftaran ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi di Jawa Tengah akan semakin meningkat.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza

Tags

Terkini

Terpopuler