JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan akan memulai pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024.
Langkah ini diambil setelah peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, pada Minggu malam, 31 Maret 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pembentukan badan ad hoc ini adalah sebuah simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 telah dimulai secara resmi. "Secara teknis, kegiatan pembentukan badan ad hoc akan dimulai pada tanggal 17 April 2024 mendatang," ujarnya.
Baca Juga: KPU umumkan dua jalur pendaftaran calon kepala daerah Di Pilkada 2024, Apa Saja Jalurnya ?
Badan ad hoc yang akan dibentuk terdiri dari berbagai lembaga, termasuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Proses selanjutnya akan meliputi pemutakhiran data pemilih untuk memastikan keberlangsungan proses pilkada.
Hasyim Asy'ari juga menjelaskan bahwa jadwal resmi pembentukan badan ad hoc, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, akan berlangsung mulai dari tanggal 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
Baca Juga: KPU Minta MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya
Sedangkan untuk badan ad hoc lainnya, seperti panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS), jadwal pembentukannya akan diselaraskan dengan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pembentukan badan ad hoc ini merupakan tahapan awal yang penting dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, yang diharapkan dapat berjalan lancar dan demokratis serta mencerminkan kemajuan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.***
Terkini
16 Oktober 2024, 03:09 WIB
15 Oktober 2024, 10:36 WIB
12 Oktober 2024, 18:43 WIB
12 Oktober 2024, 16:28 WIB
10 Oktober 2024, 17:05 WIB