Kembali Terjadi, Pemilik Pondok Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santriwati

- 10 Januari 2022, 17:10 WIB
Gambar ilustrasi kekerasan seksual pada anak
Gambar ilustrasi kekerasan seksual pada anak /Pixabay/Alexas_Photos

Namun ia memastikan sejauh ini para korban aksi tidak terpuji itu tidak sampai mengalami kehamilan. Polisi juga menurutnya turut mendampingi para korban guna menghilangkan trauma.

Adapun menurutnya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x