Gerakan Tolak Pemilu 2024 Ditunda Mulai Digalang Masyarakat Dengan Membuat Petisi

- 3 Maret 2022, 16:23 WIB
Gerakan Tolak Pemilu 2024 Ditunda Mulai Digalang Masyarakat Dengan Membuat Petisi
Gerakan Tolak Pemilu 2024 Ditunda Mulai Digalang Masyarakat Dengan Membuat Petisi /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

JURNAL NGAWI - Sejumlah elemen masyarakat mulai bereaksi melakukan penolakan terhadap penundaan Pemilu 2024. Hal itu ditunjukkan dengan membuat petisi penolakan.

Berikut siaran pers yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat yang melakukan penolakan terhadap penundaan Pemilu 2024;

Elemen masyarakat yang tergabung dalam Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum, Universitas Andalas

Para elite politik makin kuat menyampaikan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Setidaknya sudah tiga partai DPR yang punya sinyal dukungan ini: PKB, Golkar, dan PAN.

Keinginan para elite itu bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD NRI 1945 memastikan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil setiap lima tahun sekali.

"Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia." siaran pers elemen masyarakat yang melakukan penolakan terhadap penundaan Pemilu 2024, 3 Maret 2022.

Menurut para inisiator petisi penolak penundaan Pemilu 2024, para elit politisi dan DPR terus memperluas dukungan agar bisa mengubah konstitusionalitas pemilu berkala dan pembatasan masa jabatan presiden.

Pasal 37 ayat (1) dan (3) UUD NRI 1945 bertuliskan, usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 sedangkan mengubahnya sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. PKB, Golkar, dan PAN hanya membutuhkan satu atau dua partai lagi untuk mengusulkan amendemen konstitusi bersama DPD, lalu koalisi DPR yang amat besar pendukung pemerintahan Presiden Jokowi, lebih dari cukup untuk melancarkan amendemen.

"Namun amandemen itu akal-akalan belaka karena sangat bertentangan dengan konstitusionalisme pembatasan kekuasaan melalui limitasi masa jabatan yang lahir dari sejarah perjalanan bangsa dan merupakan amanat reformasi." Bunyi alasan para inisiator petisi penolak penundaan Pemilu 2024

"Jika para elite politik berhasil mewujudkan itu maka Indonesia melanggar prinsip-prinsip universal negara demokrasi. Pasal 25 (b) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)" bunyi siaran pers para inisiator petisi.

Menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang jabatan presiden pun membuat Indonesia melanggar prinsip pemerintahan presidensial. Sebagai bagian dari sistem politik hasil Reformasi, sistem presidensial punya dua perbedaan mendasar dengan sistem parlementer.

"Pertama, pemerintahan yang terpisah dari parlemen. Kedua, presiden sebagai kepala pemerintahan punya masa jabatan yang tetap dan dibatasi oleh pemilihan langsung oleh rakyat secara berkala."

Alasan ekonomi pada konteks Covid-19 pun bertentangan dengan praktik pemerintahan sebelumnya. Pada Pilkada 2020, korban infeksi dan nyawa dari wabah korona ada dalam keadaan puncak. Para akademisi lintas bidang, tenaga medis, NGO, Ormas keagamaan lintas iman, dan mahasiswa, meminta penundaan Pilkada 2020. Keadaan ekonomi warga dan APBN APBD dalam keadaan buruk karena terdampak Covid-19 tapi, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan Pilkada 2020.

Semua itu menjelaskan bahwa, penundaan Pemilu 2024 menyerta perpanjangan masa jabatan presiden, melanggar aspek hukum, politik, dan ekonomi. Sama halnya dengan kelanjutan Pilkada 2020, menunda Pemilu 2024 merupakan wujud penyelenggaraan negara yang berdasar pada kepentingan politik elite untuk mempertahankan bahkan memperluas kekuasaannya.

Penting bagi kita sebagai warga negara untuk menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Atas nama negara hukum, politik demokratis, dan keberdayaan ekonomi: tolak penundaan Pemilu 2024.

Untuk itu kami mengajak publik untuk bersama-sama menandatangani petisi ini sebagai bentuk penolakan atas wacana penundaan Pemilu 2024. Link petisi dapat diakses pada: https://www.change.org/TolakPenundaanPemilu2024

Itulah alasan sejumlah elemen masyarakat yang melakukan penolakan terhadap penundaan Pemilu 2024 dengan melakukan petisi.***

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Perludem


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah