JURNAL NGAWI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarid baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun sebesar Rp35.000.
Tarif baru ini berlaku sejak 1 Januari 2022 lalu, di 84 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.
Pengujian Rapid Test Antigen masih berlaku bagi masyarakat yang sama sekali belum atau masih melaksanakan vaksin sebanyak 1 kali.
Mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Namun terdapat syarat dan ketentuan, yaitu:
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh