JURNAL NGAWI - Bareskrim Polri menaikkan status dugaan investasi bodong platform Fahrenheit trading perdagangan robot bodong di tahap penyidikan. Kasus tersebut merugikan korban hingga Rp 5 triliun.
"Di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ( Dittipideksus ) sudah ada laporan dan naik penyidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Dari kasus dugaan investasi bodong platform Fahrenheit trading tersebut, sudah ada dua pelaporan yang masuk ke Bareskrim Polri.
"Untuk Fahrenheit ada dua pelaporan, satu ke Dittipidsiber dan satu ke Dittipideksus," tuturnya. "Yang masih dalam penyelidikan. Nanti penanganan akan diserahkan ke Dittipideksus," imbuh Gatot.
Sebagai informasi, Fahrenheit merupakan platform investasi berkedok robot trading kripto. Aplikasi pengelola ini adalah PT FSP Akademi Pro yang muncul sekitar pertengahan tahun 2021.