Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Calon Anggota KPI Pusat 2022-2025

- 2 April 2022, 14:14 WIB
Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat 2022 2025
Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat 2022 2025 /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

JURNAL NGAWI - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2022-2025 membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 mulai tanggal 31 Maret s.d. 15 April 2022 bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan Umum

  1. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1);
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  6. memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
  7. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  8. bukan anggota legislatif atau yudikatif;
  9. bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan
  10. nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat periode 2022 - 2025

Persyaratan Khusus:

  1. berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
  2. mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
  3. memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang terkait tugas-tugas yang relevan dengan Komisi Penyiaran Indonesia;
  4. tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. bersedia bekerja penuh waktu;
  6. tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran; dan
  7. tidak memiliki benturan kepentingan.

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Untuk melakukan pendaftaran, silahkan klik menu Daftar Sekarang atau ke tautan berikut: https://seleksi.kominfo.go.id/auth/register;
  2. Silahkan isi data anda dengan lengkap dan tepat. Pastikan anda mengingat password yang telah diisi;
  3. Cek email anda, akan ada email berisi petunjuk untuk aktivasi email pendaftaran;
  4. Klik atau salin link aktivasi yang anda terima dalam email, lalu buka pada browser internet, kemudian masukan email beserta password yang sudah didaftarkan;
  5. Setelah selesai mengisi kata sandi, anda diharapkan mengisi identitas daftar riwayat hidup dengan akurat dan mengganti foto profil dengan menggunakan foto formal;
  6. Setelah mengisi daftar riwayat hidup dengan lengkap, pilih Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025 pada seleksi yang tersedia;
  7. Kemudian klik Daftar Sekarang;
  8. Kemudian upload dokumen persyaratan yang telah ditentukan dan klik daftar seleksi.***

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah