Isi Edaran Satgas COVID-19 Tentang Protokol Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai 5 April 2022

- 6 April 2022, 13:49 WIB
Isi Edaran Satgas COVID-19 Tentang Protokol Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai 5 April 2022
Isi Edaran Satgas COVID-19 Tentang Protokol Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai 5 April 2022 /Gambar overseas travel at the airport

JURNAL NGAWI - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 5 April tersebut berlaku efektif sejak tanggal 5 April 2022

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” tercantum dalam SE.

Dengan berlakunya SE ini maka SE Satgas Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan SE Satgas Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar udara (Bandara), yaitu Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; serta Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

b. Pelabuhan laut, yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; serta Pelabuhan Dumai, Riau.

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat; dan PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.

2. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

3. Warga negara asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah